Sunday , 28 April 2024
iden
Home » berita » Laporan kegiatan Sertifikat Pelatihan Harmonisasi Perawatan Jangka Panjang (LTC) untuk Caregiver antara Indonesia dan Jepang

Laporan kegiatan Sertifikat Pelatihan Harmonisasi Perawatan Jangka Panjang (LTC) untuk Caregiver antara Indonesia dan Jepang

Beberapa pertemuan yang telah dilakukan selama kunjungan di Jakarta dan Yogyakarta adalah:

Jakarta, 17 November 2014

(Takeo Ogawa, Hidefumi Shida, Tri Budi W. Rahardjo & Dinni Agustin)

1. Pertemuan dengan Tn. Ando Takeshi – JICA

  •  JICA membantu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sosial dalam mengembangkan  kurikulum untuk caregiver
  •  saat ini JICA tidak memiliki proyek untuk lansia, tapi masih ada kemungkinan pada kesempatan yang akan datang
  • Ada CSR dari perusahaan Jepang seperti senior living di kawasan industri Jababeka

2. Pertemuan dengan Bpk, Tri Nugroho & Ibu Lilis Dwi Kristyaningrum-PPSDM /Pusat pengembangan Sumber Daya Manusia:

  •  Ada kebutuhan untuk memberikan pelatihan caregiver bersertifikat sebagai permintaan global dan nasional
  • PPSDM akan diidentifikasi model pelatihan caregiver (formal maupun informal)
  • Kurikulum caregiver akan diberikan dari perspektif  kesehatan dan sosial
  • CAS UI dan Jepang (AABC & Kyushu University) memiliki kurikulum dan sumber daya untuk melaksanakan Pelatihan, dapat berbagi dengan PPSDM
  • Dalam waktu dekat PPSDM akan mengadakan lokakarya mengenai masalah caregiver

3. Pertemuan dengan Bpk. AB Susanto-Jakarta Consulting Group (JCG) / sektor swasta

  • Membahas kemungkinan untuk melakukan pelatihan caregiver pada tingkat informal

 

Jakarta, 20 November 2014

(Takeo Ogawa dan Hidefumi Shida)

Pertemuan dengan Dr. Tadashi Ogawa – Direktur Jenderal & Direktur Regional untuk Asia Tenggara, Japan Foundation:

  • Ada program hibah batas waktu pengajuan proposal tanggal 1 Desember 2014. Kesempatan ini akan ditindaklanjuti dengan membuat rancangan proposal sesegera mungkin

Yogyakarta, 18 November 2014

(Takeo Ogawa, Hidefumi Shida, Tri Budi W. Rahardjo, Dinni Agustin dan tim Universitas Respaty Yogyakarta)

1. Pertemuan dengan wakil Gubernur di Yogyakarta diwakili oleh Sekretaris Regional (Drs. H. Sulistyo, SH.MSi-Asisten Pemerintah dan Urusan Sosial)

  • Tidak ada aturan pemerintah yang spesifik mengenai lansia di daerah, tapi pemerintah melindungi lansia melalui instansi terkait
  • Yogyakarta memiliki “Graha Lansia”  tetapi belum ada ada program terkait
  • AABC menawarkan program pelatihan untuk caregiver dengan standar kualitas global: program singkat bersertifikat dengan Kyushu University yang telah mengembangkan program standar untuk caregiver bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Jepang; MOU dengan Fukuoka city dengan dukungan dari JICA; mengundang untuk ACAP meeting 2016 di Fukuoka
  • MOU akan dilakukan dengan Universitas dan walikota

2. Kunjungan ke:

  • Yayasan Cita Sehat (Cita Sehat Foundation) yang telah melakukan klinik ramah lansia di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Program mereka adalah: Posyandu lansia, kunjungan rumah, Reresik omah, dan lingkungan rumah, pendidikan kesehatan pribadi bagi keluarga, Mobile transportasi untuk akses kesehatan bagi lansia, pemeriksaan kesehatan; tekanan darah, glukosa, kolesterol dan asam urat, menyediakan paket hadiah bagi keluarga lansia dan miskin.
  • Desa Kareta, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, untuk mengamati langsung beberapa kegiatan lansia yang dilakukan oleh masyarakat, dan juga kegiatan perawatan di rumah

Lokakarya, Yogyakarta, 19 November 2014

(Takeo Ogawa, Hidefumi Shida, Tri Budi W. Rahardjo, Dinni Agustin dan tim dari Universitas Respaty Yogyakarta, wakil dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kader, Komisi Daerah Lansia, dan LSM)

Pendahuluan

Jumlah lansia yang tidak lagi mampu menjaga diri mereka sendiri di negara-negara berkembang termasuk Indonesia diperkirakan akan meningkat empat kali lipat pada tahun 2050. Banyak dari lansia yang kehilangan kemampuan mereka untuk hidup mandiri karena mobilitas terbatas, kelemahan, atau masalah kesehatan fisik atau mental lainnya. Mereka banyak yang memerlukan perawatan jangka panjang (LTC), baik yang berbasis panti, masyarakat, keluarga dan berbasis rumah sakit.

LTC di Indonesia umumnya dilakukan di rumah dan di fasilitas berbasis masyarakat. Saat ini caregiver  untuk LTC diperlukan tidak hanya di Indonesia tapi juga ada permintaan besar untuk caregiver LTC  di luar negeri. Masih belum ada standardisasi LTC bersertifikasi untuk menjamin kualitas perawatan caregiver. Diperlukan upaya untuk membakukan dan menyelaraskan penerbitan sertifikasi berbagai program pelatihan perawatan di Indonesia.

Di sisi lain, Jepang dalam menghadapi kebutuhan tenaga caregiver menetapkan kebijakan baru untuk mengundang tenaga caregiver asing dengan strategi kepedulian yang melampaui perjanjian kemitraan ekonomi bilateral (EPA). Beberapa perawat dan pekerja caregiver bersertifikat dari Indonesia kembali ke tanah air, meskipun mereka berhasil melewati ujian nasional Jepang. Dalam status quo, ada banyak kasus di mana mereka tidak dapat menggunakan pengalaman bekerja mereka selama di Jepang. Bahkan jika pemerintah Jepang berniat untuk mengundang peserta teknis asing untuk magang mereka juga tidak mau. Oleh karena, perlu kiranya bertukar pikiran untuk  mengembangkan konsep yang harmonis antara Indonesia dan Jepang.

Untuk itu kami akan menyelenggarakan lokakarya dan seminar mengenai “Harmonisasi Pelatihan LTC Bersetifikat untuk Care Givers antara Indonesia dan Jepang”.

Tujuan:  Untuk membuat rekomendasti program pelatihan LTCO bagi Caregivers

Tempat:  Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakarta

Jl. Raya Tajem KM 1,5  Maguwohardjo, Depok, Sleman, Yogyakarta

Telp 62 274 443888, Fax 6227437999

Hasil dan rekomendasi

1. Rektor URINDO dan Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik adanya  lokakarya dan berharap lokakarya menghasilkan rekomendasi untuk program pengembangan layanan Lansia di Yogyakarta/DIY, termasuk program care giver untuk perawatan jangka panjang.

2. Prof. Tri Budi Rahardjo memberikan ringkasan perkembangan penduduk lansia di Indonesia, terutama DIY dengan proporsi lansia tertinggi (13.5%) melebihi tingkat nasional sekitar 7%. Proporsi tertinggi adalah untuk penyakit hipertensi, stroke, dan osteoartritis, serta meningkatnya jumlah kecatatan pada lansia, merupakan indikator kebutuhan LTC. Sebagai contoh: kurikulum caregiver/pramurukti dari Panti Rini Hospital dapat digunakan sebagai referensi. Ilustrasi ini juga disampaikan dalam sebuah wawancara dengan TV ADI Yogyakarta, dengan dukungan dari Komda Lansia DIY.

3. Prof. Takeo Ogawa menjelaskan bahwa kebutuhan untuk perawatan jangka panjang di Jepang tidak cukup dengan jumlah tenaga care giver, karena pekerja muda diserap dalam pekerjaan dari sektor ekonomi. Namun, Jepang tetap membuka kesempatan pada care giver untuk lansia dalam Kategori: kursus singkat, sertifikat dan diploma. Kategori ketiga perlu dipadukan dengan pendidikan/pelatihan care giver/pramurukti di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Kondisi ini juga disampaikan dalam sebuah wawancara dengan TV ADI Yogyakarta, dengan dukungan dari Komda Lansia DIY.

4. Dr Probo menjelaskan indikasi pengobatan jangka panjang pada aspek sindrom geriatrik dan besarnya penyakit pada orang tua yang biasanya bersifat multi pathologys. Beliau juga memberikan contoh dalam mendesain bahan-bahan pelatihan untuk care giver/pramurukti, yang mencakup berbagai aspek: perawatan untuk kegiatan sehari-hari, pengetahuan tentang isu-isu geriatri, komunikasi, etika, sosial, emosional dan aspek spiritual  yang cukup lengkap.

5. Thomas Aquino Erjin, MNurse, menjelaskan peran perawat dalam perawatan lansia, termasuk perawatan jangka panjang. Dalam kasus ini, perawat sebagai pendidik untuk promosi, penyedia layanan perawatan dan dokter sebagai mitra kesehatan dan tim sosial dalam tindakan preventif, kuratif dan rehabilitasi. Dengan demikian pelatihan untuk caregiver/pramurukti untuk lansia, adalah  pelatihan yang utama, bersama dengan sumber-sumber lain dari berbagai bidang terkait.

6. Hasil perumusan workshop adalah sebagai berikut:

Pelatihan/pendidikan untuk caregiver perawatan jangka panjang terdiri dari: kursus singkat, kursus bersertifikat dan Diploma.

1. Kursus singkat

1.1.Peserta

Indonesia:

bisa saja berasal dari kader unsur masyarakat, keluarga yang memiliki lansia, orang-orang yang menangani dan memberi perawatan pada lansia, pemuda, pramuka, dan lain-lain yang berminat.

Jepang:

anak-anak sekolah, relawan, care giver informal, anggota keluarga, polisi, pelayan toko, karyawan bank, guru, dan semua orang yang tertarik dapat menghadiri pelatihan.

1.2. Pendidik

Untuk tenaga pendidik Indonesia dan Jepang memiliki kriteria yang sama, yaitu perawat, dokter, gerontology, ahli kesehatan masyarakat, ahli physio dan occupational terapi, bidan, pharmacologists, psikolog, rehabilitasi sosial, sosial dan ahli budaya, ahli gizi / nutrisi, dokter gigi, serta ahli lainnya dalam bidang keperawatan.

1.3. Waktu

Indonesia: pelatihan minimal 6 hari x 8 jam, terdiri dari teori dan praktek dalam bentuk simulasi.

Jepang: minimal satu minggu pelatihan terdiri dari teori dan pengamatan (atau bentuk simulasi)

1.4. Kompetensi:

Indonesia: peserta diharapkan mampu melakukan pendampingan dan membantu lansia untuk melakukan kegiatan dasar sehari-hari.

Jepang: kemampuan untuk pendampingan dan kontak / komunikasi dengan lansia.

1.5. Tingkat Pengetahuan

Indonesia dan Jepang, untuk hal ini yang perlu dipahami oleh para peserta adalah pengetahuan dasar dari proses menuju penuaan dan kepedulian untuk  memberikan perawatan  / konseling.

1.6. Tingkat keterampilan:

Peserta Indonesia diharapkan terampil dalam memberikan bantuan perawatan dasar diri sendiri dalam kegiatan kehidupan sehari-hari (Activity Daily Living/ADL) dan untuk pengobatan yang didelegasikan oleh perawat profesional. Sementara untuk Jepang lebih menekankan pada bantuan ADL.

1.7. Modul pelatihan

Indonesia dan Jepang: modul pelatihan meliputi bahan untuk kesehatan dan perawatan sosial (Lihat model dari Probo, Panti Rini dan model dari Jepang)

1.8. Karir:

Baik di Indonesia dan Jepang, tidak ada jalur karir untuk tenaga caregiver saat ini.

1.9. Peran pemerintah:

Indonesia:

• Membuat peraturan

• Pengaturan standar

• Koordinasi lintas sektor

• Tugas dan fungsi dari masing-masing Departemen

• Fasilitas pelatihan

• Memberikan dukungan finansial untuk pelatihan

• Memberikan dukungan bagi pelatihan oleh pelatih serta memberdayakan institusi

Jepang:

subsidi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak

1:10. Peran organisasi masyarakat/swasta

Indonesia: organisasi masyarakat atau LSM yang tertarik dalam mengorganisir pelatihan dapat melakukannya bekerjasama dengan pihak lain/membuat jaringan.

Jepang: menyediakan pelatihan tertentu, di Fukuoka dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dengan memberdayakan masyarakat dan organisasi-organisasi swasta.

1:11. Peran lembaga pendidikan tinggi khususnya

Indonesia dan Jepang: peran Universitas adalah untuk melakukan penelitian, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai nara sumber, serta penyelenggaraan pelatihan tingkat TOT.

1:12. Peran dunia usaha

Indonesia dan Jepang: CSR dan peluang usaha. Contoh: di Jepang banyak produk dibuat untuk mendukung perawatan jangka panjang, seperti kursi roda, alat mandi, tempat tidur, toilet, dll secara spesifik untuk lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

2. Sertifikat

2.1. Peserta:

Indonesia: perlu penyesuaian terhadap syarat dan kondisi di Jepang

Jepang: mereka yang ingin bekerja sebagai seorang caregiver profesional, harus mencapai kelulusan minimal

2.2. Pendidik

Indonesia dan Jepang memiliki kriteria yang sama, yaitu perawat, dokter, gerontology, ahli kesehatan masyarakat, fisio ahli terapi, spesialis pekerjaan perawatan, bidan, pharmacologists, psikolog, rehabilitasi sosial, sosial dan ahli budaya, ahli gizi, dokter gigi, serta ahli dalam caregiver.

2.3. Waktu pelatihan

Indonesia: waktu pelatihan 466 jam, 74 jam teori dan 392 jam untuk latihan. ketika pergi ke Jepang, membutuhkan tambahan pengetahuan dan praktek sesuai dengan persyaratan dan kondisi dari lansia di Jepang. Kurikulum di Indonesia, dibandingkan dengan kurikulum di Jepang, dan di sesuaikan/konversi.

Jepang: pelatihan untuk pemula di 130 jam. Adapun pada pelatihan bersertifikat 450 jam teori dan 3 tahun praktek / pengalaman. Kebijakan sebelumnya, dari negara lain harus perawat. Kebijakan baru menetapkan pelatihan teknis intensif.

2.4. Tingkat kompetensi:

Indonesia: para peserta harus mampu mencapai nilai pengetahuan, sikap dan perilaku sesuai dengan standar tenaga care giver /pramurukti profesional.

Jepang: lulusan harus mampu melakukan perawatan sesuai dengan prosedur yang didasarkan pada pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai care giver profesional.

2.5. Tingkat pengetahuan:

Indonesia dan Jepang, lulusan harus memahami perawatan jangka panjang di rumah, masyarakat dan di instutisi

2.6. Tingkat keterampilan:

Indonesia peserta diharapkan terampil dalam melakukan perawatan jangka panjang di rumah, masyarakat dan institusi secara keseluruhan.

2.7. Modul pelatihan

Di Indonesia dan Jepang, modul pelatihan meliputi kesehatan dan perawatan sosial (Lihat bahan dari Dr Probo, Panti Rini dan model Jepang)

2.8. Karir:

Di Indonesia jalur karir perlu dibentuk, sementara di Jepang ada beberapa jalur karir tetap sebagai care giver dalam perawatan jangka panjang, petugas bersertifikat care giver di masyarakat, manajemen keperawatan sebagai asesor, dan sebagai seorang pelatih / pendidik (ada 7 tingkat)

2.9. Peran pemerintah:

Indonesia:

• Membuat peraturan

• Pengaturan standar

• Koordinasi lintas sektor pelatihan

• Tugas dan fungsi dari masing-masing departemen

• Fasilitas pelatihan

• Memberikan dukungan finansial untuk pelatihan

• Memberikan dukungan untuk pelatihan oleh pelatih/TOT, pemberdayaan dari lembaga

termasuk Universitas.

• Mengevaluasi kinerja unit pelaksana (Pusat Kesehatan, sosial, dll.)

• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TOT

Jepang:

subsidi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, standarisasi pendidikan dan pelatihan, dan melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan TOT

2.10. Peran organisasi masyarakat / swasta

Indonesia: organisasi masyarakat atau lembaga swasta yang tertarik dalam mengorganisir pelatihan dapat melakukannya dengan bekerjasama dengan pihak lain atau dalam jaringan

Jepang: pemerintah sebagai mitra, dan membuat rekomendasi kepada pemerintah sebagai konsultan.

2.11. Peran lembaga-lembaga pendidikan tinggi khususnya

Peran Universitas di Indonesia dan di Jepang adalah untuk melakukan penelitian, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai nara sumber, serta penyelenggaraan pelatihan tingkat TOT (Training of Trainer)

2.12. Peran Dunia Usaha

Di Indonesia dan Jepang peran dunia usaha adalah di CSR dan juga peluang usaha. Seperti: di Jepang banyak produk yang mendukung perawatan jangka panjang, seperti kursi roda, alat mandi, tempat tidur, toilet, dll secara spesifik untuk lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

3. Diploma

3.1. Peserta:

Indonesia: perlu ada penyesuaian persyaratan peserta di Jepang terutama untuk program Politeknik / kejuruan

Jepang: ada program diploma  care giver  untuk perawatan jangka panjang

3.2. Pendidik

Indonesia dan Jepang memiliki kriteria yang sama, yaitu perawat, dokter, gerontology, ahli kesehatan masyarakat, fisio ahli terapi, spesialis perawatan, bidan, pharmacologists, psikolog, rehabilitasi sosial, sosial dan ahli budaya, ahli gizi / nutrisi, dokter gigi, ahli dalam memberikan perawatan.

3.2. Waktu pelatihan:

Indonesia: waktu pelatihan belum pernah ada, dapat menyesuaikan dengan jumlah waktu pendidikan yang diberikan di Jepang

Jepang: waktu pendidikan 1800 jam.

3.3. Tingkat kompetensi: tidak dibahas.

3.4. Tingkat pengetahuan: belum dibahas

3.5. Tingkat keterampilan: belum dibahas

3.6. Modul pelatihan

Di Indonesia dan Jepang, modul pelatihan meliputi bahan untuk kesehatan dan perawatan sosial (Lihat bahan dari Dr Probo, Panti Rini dan model Jepang)

3.7. Karir:

Indonesia: jalur karir harus ditentukan.

Jepang: ada beberapa jalur karir yang berdasarkan kualifikasi seperti caregiver dalam perawatan jangka panjang, petugas bersertifikat,  care giver dalam masyarakat, manajemen keperawatan sebagai asesor, dan sebagai seorang pelatih / pendidik (ada 7 tingkat)

3.8. Peran pemerintah:

Indonesia:

• Membuat peraturan

• Pengaturan standar

• Koordinasi lintas sektor pelatihan

• Tugas dan fungsi dari masing-masing Departemen

• Fasilitas pelatihan

• Memberikan dukungan finansial untuk pelatihan

• Memberikan dukungan untuk pelatihan oleh pelatih, pemberdayaan dari lembaga termasuk

• Mengevaluasi kinerja unit pelaksana (Pusat Kesehatan, sosial, dll.)

• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TOT

Jepang: peran pemerintah memberikan subsidi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, standarisasi pendidikan dan pelatihan, dan melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan TOT

3.9. Peran organisasi masyarakat sipil / swasta

Indonesia: organisasi masyarakat atau lembaga swasta yang tertarik dalam mengorganisir pelatihan dapat melakukannya bekerjasama dengan pihak lain atau membuat jaringan

Jepang: organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pemerintah dan membuat rekomendasi kepada pemerintah sebagai konsultan.

3.10. Peran lembaga-lembaga pendidikan tinggi khususnya

Peran Universitas di Indonesia dan di Jepang adalah untuk melakukan penelitian, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai nara sumber, serta penyelenggaraan pelatihan tingkat TOT.

3.11 Peran dunia usaha

Di Indonesia dan Jepang peran dunia usaha adalah pada CSR dan peluang usaha. Contoh: di Jepang banyak produk yang mendukung perawatan jangka panjang, seperti kursi roda, alat mandi, tempat tidur, toilet, dll secara spesifik untuk lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

About ri9ap

Check Also

Focus Group Discussion (FGD): pembahasan isu-isu KESEJAHTERAAN lanjut usia.

Dalam rangka serangkaian kegiatan persiapan dialog kebijakan atau Policy Dialogue Roundtable (PDRT) mengenai penduduk lanjut …


Warning: Unknown: open(/var/lib/php5/sessions/sess_s2rkt4spe4bts0tbua1eq97du2, O_RDWR) failed: Permission denied (13) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/lib/php5/sessions) in Unknown on line 0